Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

Perjanjian Kinerja merupakan bagian dari siklus SAKIP yang dibuat pada awal tahun oleh setiap Instansi Pemerintah termasuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V (Eselon II) yang berkewajiban membuat target kinerja tahunan.

Pada bulan Januari tahun 2017, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V telah menyusun Dokumen Perjanjian Kinerja yang terdiri dari 2 sasaran program yaitu meningkatnya pelayanan jalan nasional dan menurunkan waktu tempuh pada koridor utama. Pada sasaran program meningkatnya pelayanan jalan nasional, terdapat 10 indikator kinerja output, sedangkan pada sasaran program menurunkan waktu tempuh pada koridor utama terdapat 7 indikator kinerja output. Perjanjian kinerja yang disusun awal tahun ini meliputi provinsi Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Lampung.

Download : Perjanjian Kinerja BBPJN V Tahun 2017